LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di Kelurahan Manjahlega kecamatan Rancasari kota Bandung adalah salah satu lembaga yang berada di Kelurahan Manjahlega.

Tugasnya adalah :


  1. Menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan pemerintah kelurahan
  2. Menggerakan dan mengkoordinasikan untuk mendorong swadaya gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
  3. Memantau pelaksanaan pembangunan
  4. Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
Fungsinya adalah :

  1. Sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam mengkoordinasikan dalam pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan keterertiban umum dan pelayanan umum masyarakat
  2. Sebagai wadah aspirasi masyrakat dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan
  3. Sebagai madia komunikasi dan informasi anatara pemerintah kelurahan dan masyarakat serta antar warga masyarakat

Struktur organisasi darl LPM Manjahlega adalah sebagai berikut :



VISI :
Pembinaan, peningkatan kapasitas dan menumbuhkan kinerja lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan Manjahlega


MISI :
1 Meningkatkan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam pelaksanaan
  pembangunan partisipatif;
2Meningkatkan kapasitas (Capacity Building) Lembaga Kemasyarakatan dalam pelayanan pemerintahan, pembangunanpartisipatif dan pemberdayaan   masyarakat;
3  Mendorong inovasi kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dalam kegotong-royongan   dan kesejahteraan keluarga;
4 Mendorong tumbuhnya prestasi kerja Lembaga Kemasyarakatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat.



Penguatan Kapasitas Lembaga

1.   Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam hubungan kerja yang harmonis.

2.      Kegiatan ini diarahkan pada: (i) pemantapan kelengkapan organisasi dan pengurus melalui Lurah, (ii) peningkatan kapasitas manajemen lembaga, (iii) Peningkatan kemampuan pengelolaan administrasi lembaga.


Pengendalian dan Pengawasan
Pengendalian dan Pengawasan dilaksanakan melalui:
1. Pembinaan dan Pengendalian pelaksanaan kegiatan,
2. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan,
3. Review pelaksanaan Program/Kegiatan Pemberdayaan dan 
    penataan lembaga      Kemasyarakatan dan
        4.Penyusunan rencana Pengembangan Program/Kegiatan tahun    
           berikutnya 
 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar