LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di Kelurahan Manjahlega kecamatan Rancasari kota Bandung adalah salah satu lembaga yang berada di Kelurahan Manjahlega.
Tugasnya adalah :
- Menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan pemerintah kelurahan
- Menggerakan dan mengkoordinasikan untuk mendorong swadaya gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
- Memantau pelaksanaan pembangunan
- Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
Fungsinya adalah :
- Sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam mengkoordinasikan dalam pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan keterertiban umum dan pelayanan umum masyarakat
- Sebagai wadah aspirasi masyrakat dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan
- Sebagai madia komunikasi dan informasi anatara pemerintah kelurahan dan masyarakat serta antar warga masyarakat
Struktur organisasi darl LPM Manjahlega adalah sebagai berikut :
VISI :
Pembinaan, peningkatan kapasitas dan menumbuhkan kinerja lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan Manjahlega
MISI :
VISI :
Pembinaan, peningkatan kapasitas dan menumbuhkan kinerja lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan Manjahlega
MISI :
1 Meningkatkan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam pelaksanaan
pembangunan partisipatif;
pembangunan partisipatif;
2Meningkatkan kapasitas (Capacity Building) Lembaga Kemasyarakatan dalam pelayanan pemerintahan, pembangunanpartisipatif dan pemberdayaan masyarakat;
3 Mendorong inovasi kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dalam kegotong-royongan dan kesejahteraan keluarga;
4 Mendorong tumbuhnya prestasi kerja Lembaga Kemasyarakatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Penguatan Kapasitas
Lembaga
1. Kegiatan
Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga sebagai
mitra pemerintah kelurahan dalam
hubungan kerja yang harmonis.
2. Kegiatan
ini diarahkan pada: (i) pemantapan kelengkapan organisasi dan pengurus melalui
Lurah, (ii) peningkatan kapasitas manajemen lembaga, (iii) Peningkatan kemampuan pengelolaan
administrasi lembaga.
berikutnya
Pengendalian dan Pengawasan
Pengendalian dan
Pengawasan dilaksanakan melalui:
1. Pembinaan
dan Pengendalian pelaksanaan kegiatan,
2. Monitoring
dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan,
3. Review pelaksanaan Program/Kegiatan Pemberdayaan dan
penataan lembaga Kemasyarakatan dan
4.Penyusunan
rencana Pengembangan Program/Kegiatan tahun 3. Review pelaksanaan Program/Kegiatan Pemberdayaan dan
penataan lembaga Kemasyarakatan dan
berikutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar